Perpres ATS Jadi Payung Hukum Penanganan Anak Tidak Sekolah di Indonesia

0
90
Foto: Bappenas

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai langkah strategis untuk menjamin seluruh anak memperoleh hak atas pendidikan yang inklusif, aman, dan berkualitas.

Kebijakan ini menjadi respons atas masih tingginya jumlah anak yang belum mengakses pendidikan di Indonesia. Perpres tersebut sekaligus memperkuat landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara terkoordinasi, terarah, dan efektif, serta memperjelas peran masing-masing pemangku kepentingan.

Dengan mengusung semangat “ATS Tuntas, Indonesia Cerdas”, pemerintah mendorong penguatan sinergi lintas sektor guna mempercepat pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun dan pembangunan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Ia mencontohkan praktik baik di Sulawesi Selatan yang menunjukkan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah mampu menurunkan angka anak tidak sekolah secara nyata.

Ia juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah berkontribusi mengembalikan anak-anak ke bangku pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan bangsa.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat lebih dari 3 juta anak usia 6–18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan. Setiap tahun, ratusan ribu anak juga berisiko tidak melanjutkan sekolah akibat berbagai faktor, seperti kemiskinan, perkawinan anak, kekerasan, disabilitas, keterbatasan akses pendidikan, hingga kerentanan sosial lainnya.

Melalui Perpres ini, pemerintah menargetkan penurunan jumlah anak tidak sekolah sebanyak 645 ribu anak pada 2029 dan secara bertahap mencapai nol anak tidak sekolah pada 2045, sebagai wujud komitmen “no one left behind” dalam akses pendidikan.

Perpres ATS menekankan sejumlah arah kebijakan utama, antara lain penguatan deteksi dini, integrasi data, perluasan layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif, penguatan peran keluarga dan masyarakat, serta tata kelola lintas sektor yang responsif terhadap kebutuhan anak.

Proses perumusan kebijakan ini turut didukung oleh UNICEF dan berbagai mitra pembangunan lainnya, yang selama ini berkolaborasi dengan pemerintah dalam memperkuat sistem pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia.

Perwakilan UNICEF Indonesia menyambut baik peluncuran Perpres ini sebagai langkah penting dalam mempercepat upaya nasional mengembalikan anak-anak ke dalam sistem pendidikan, serta memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang layak.

Peluncuran Perpres ATS turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Sulawesi Selatan. Seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ke depan, pemerintah berharap dukungan lintas sektor, termasuk dari mitra pembangunan, dapat terus diperkuat agar upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah berjalan efektif dan berkelanjutan, demi mewujudkan generasi Indonesia yang unggul dan berdaya saing.