(Vibizmedia – Jakarta) Kinerja penerimaan pajak terus menunjukkan tren yang positif seiring menguatnya aktivitas ekonomi nasional serta semakin optimalnya implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax.
Hingga akhir Mei 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 22,1 persen secara tahunan (year-on-year), meningkat signifikan dibandingkan pertumbuhan hingga April 2026 yang sebesar 16,1 persen.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak yang kuat mencerminkan aktivitas ekonomi riil yang terus bergerak dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan negara.
“Penerimaan pajak melanjutkan tren pertumbuhan positif sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan semakin baiknya implementasi Coretax,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Salah satu faktor utama pendorong pertumbuhan penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Deposit PPh Badan yang menunjukkan perbaikan signifikan. Hingga Mei 2026, penerimaan PPh Badan mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9 persen, meningkat tajam dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp132,5 triliun.
Menurut Purbaya, peningkatan ini mencerminkan kondisi dunia usaha yang tetap sehat dan mampu mencatatkan kinerja yang baik. “Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan masih tumbuh. Kekhawatiran akan perlambatan dunia usaha tidak terbukti,” jelasnya.
Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mencatatkan pertumbuhan yang kuat. Hingga Mei 2026, keduanya tumbuh 41,3 persen secara tahunan dengan nilai Rp315,7 triliun, meningkat dibandingkan April 2026 sebesar 40,2 persen atau Rp221,2 triliun.
Kinerja positif PPN dan PPnBM menunjukkan bahwa konsumsi domestik tetap kuat dan daya beli masyarakat terjaga. “Sebagai pajak konsumsi, kenaikan PPN dan PPnBM mencerminkan konsumsi dalam negeri yang solid,” ujarnya.
Lebih lanjut, berbagai indikator penerimaan negara memperlihatkan bahwa pemulihan ekonomi tidak hanya terlihat pada data statistik, tetapi juga nyata di sektor riil. Hal ini tercermin dari pertumbuhan penerimaan pajak di berbagai sektor utama.
Sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan pertumbuhan 52,4 persen, diikuti sektor konstruksi dan real estat sebesar 74 persen, pertambangan 28,2 persen, industri pengolahan 19,7 persen, pengangkutan dan pergudangan 16 persen, serta jasa perusahaan 16,3 persen.
Purbaya menilai, tingginya pertumbuhan di sektor perdagangan mencerminkan meningkatnya transaksi dan konsumsi masyarakat. Sementara itu, pertumbuhan sektor industri pengolahan menunjukkan bahwa aktivitas produksi manufaktur terus berjalan dengan baik.
“Kinerja sektor-sektor tersebut menandakan bahwa roda ekonomi terus bergerak. Perdagangan yang tumbuh tinggi berarti konsumsi meningkat, sementara industri pengolahan yang tumbuh menunjukkan pabrik tetap berproduksi,” jelasnya.
Dukungan terhadap penguatan ekonomi juga terlihat dari kinerja kepabeanan dan cukai yang semakin membaik. Penerimaan cukai yang sebelumnya mengalami kontraksi kini kembali mencatatkan pertumbuhan positif.
Sementara itu, penerimaan bea masuk didorong oleh peningkatan impor bahan baku dan bahan penolong yang tumbuh 10,67 persen, mencerminkan meningkatnya aktivitas produksi dalam negeri.
Menkeu juga menambahkan bahwa stabilnya implementasi Coretax turut berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak. Setelah menghadapi sejumlah tantangan di awal penerapan, sistem ini kini mampu mendukung pengelolaan administrasi perpajakan secara lebih efektif.
Pemerintah optimistis tren positif penerimaan pajak akan terus berlanjut, didukung oleh konsumsi masyarakat yang tetap terjaga, aktivitas dunia usaha yang meningkat, serta berbagai kebijakan yang menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak diharapkan tetap menjadi tulang punggung pendapatan negara dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta menjaga keberlanjutan APBN.









