(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membuka kembali gerai Tiffany & Co. yang sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akibat dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan terkait impor barang.
Menkeu menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean dengan nilai sebesar Rp97,49 miliar, yang mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar. Pihak Tiffany & Co. telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut, termasuk pembayaran sanksi administrasi.
“Perusahaan yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menkeu saat melakukan kunjungan resmi ke gerai Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Senin (8/6).
Menkeu menegaskan bahwa pemerintah terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Hal ini dilakukan guna menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam mendukung perekonomian nasional.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.
Pemerintah, lanjut Menkeu, akan terus memperkuat pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









