Menkes Soroti UHC Sejati: Akses Layanan Kesehatan Berkualitas, Bukan Hanya Kartu BPJS

0
75
Foto: Kemenkes

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa capaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia sering kali disalahartikan apabila hanya diukur dari jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Menurutnya, indikator tersebut belum sepenuhnya mencerminkan akses layanan kesehatan yang nyata di lapangan. Ia menjelaskan bahwa UHC yang sesungguhnya adalah kondisi ketika masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas setiap kali dibutuhkan, tanpa mengalami hambatan finansial.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Lancet Regional Health – Western Pacific: Commission Launch yang berlangsung di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menkes menilai bahwa pendekatan yang hanya berfokus pada kepemilikan kartu BPJS Kesehatan tidak menggambarkan kondisi riil sistem layanan kesehatan nasional. Di berbagai daerah, masih terdapat keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang menyebabkan layanan tidak dapat diberikan secara optimal.

Ia mencontohkan situasi di sejumlah wilayah yang belum mampu menyediakan layanan operasi caesar akibat kekurangan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak secara otomatis menjamin tersedianya akses layanan medis yang dibutuhkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa apabila fasilitas dan tenaga kesehatan tidak tersedia, maka kondisi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai UHC yang sesungguhnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya perbedaan persepsi antara capaian administratif dan penilaian berbasis kualitas layanan di tingkat global. Secara administratif, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai hampir 99 persen, namun dalam berbagai penilaian internasional yang mempertimbangkan akses dan mutu layanan, Indonesia masih memiliki ruang untuk peningkatan.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen memperkuat kualitas layanan kesehatan melalui pengembangan indikator yang lebih komprehensif. Terdapat 41 indikator strategis yang digunakan sebagai acuan, mencakup pengendalian angka kematian ibu dan anak, perluasan imunisasi, penanganan penyakit tidak menular, serta standardisasi layanan kesehatan dasar.

Indikator tersebut diimplementasikan melalui enam pilar transformasi kesehatan, yang meliputi transformasi layanan primer, layanan sekunder, ketahanan sistem kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta transformasi teknologi kesehatan.

Pemerintah juga mendorong pergeseran paradigma layanan kesehatan dari pendekatan kuratif menuju preventif melalui skrining penyakit tidak menular secara luas, termasuk deteksi dini hipertensi, diabetes, kolesterol, hingga kanker.

Pada tingkat layanan primer, ribuan puskesmas ditargetkan memiliki fasilitas diagnostik modern seperti ultrasonografi (USG) guna menekan angka kematian ibu dan bayi. Selain itu, penguatan penggunaan elektrokardiogram (EKG) juga diperluas untuk mendukung deteksi dini penyakit jantung.

Di sisi lain, penguatan industri kesehatan nasional turut menjadi prioritas, termasuk pengembangan produksi dalam negeri untuk plasma darah, vaksin, dan obat esensial guna mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Menkes menegaskan bahwa reformasi tata kelola serta penguatan peran BPJS Kesehatan menjadi elemen penting dalam memastikan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan. Ia menutup dengan menegaskan bahwa tujuan utama reformasi kesehatan adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh akses layanan kesehatan yang setara, berkualitas, dan berkelanjutan.