(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan transformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision) yang menitikberatkan pada upaya pencegahan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Transformasi tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa paradigma pengawasan kini bergeser, tidak lagi sekadar berfokus pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi diarahkan pada deteksi dini potensi risiko melalui pemanfaatan data, teknologi, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
“Ke depan, pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dengan memanfaatkan data, teknologi, dan kerja sama berbagai pihak,” ujarnya.
Menurut Yassierli, penguatan sistem pengawasan dilakukan dengan memperluas jangkauan sekaligus meningkatkan kapasitas melalui pelibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi potensi pelanggaran maupun risiko sejak dini.
Selain itu, Kemnaker juga mendorong pemanfaatan digitalisasi, sistem surveillance, serta mekanisme self-assessment oleh perusahaan guna meningkatkan efektivitas pengawasan. “Pencegahan harus menjadi prioritas dalam memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, instrumen pengawasan perlu diperkuat agar mampu mengidentifikasi risiko sejak awal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis risiko menjadi landasan utama dalam menentukan prioritas pengawasan, sehingga sumber daya dapat difokuskan pada sektor dan wilayah dengan tingkat kerawanan yang lebih tinggi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemnaker mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma ketenagakerjaan, laporan pengaduan, hingga data BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi ini digunakan untuk memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha dan wilayah.
“Kita mengintegrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Selain itu, Balai K3 di tingkat provinsi akan didorong menjadi garda terdepan dalam upaya promotif dan preventif,” katanya.
Balai K3 juga akan diperkuat agar mampu melakukan pemetaan risiko secara lebih komprehensif, baik terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja maupun kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar dalam penentuan prioritas pembinaan, edukasi, hingga pengawasan di lapangan.
Yassierli menambahkan, sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 akan terus diperkuat guna mengoptimalkan upaya promotif dan preventif. “Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam upaya promotif dan preventif K3,” tegasnya.
Selain pembaruan sistem, ia menekankan bahwa kualitas pengawasan juga ditentukan oleh kapasitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan integritas aparatur pengawas menjadi bagian penting dalam transformasi ini.
“Regulasi sudah disiapkan. Kami ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, berintegritas, dan mampu memberikan dampak nyata dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.









