(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengerahkan 1.132 personel Marine Inspector untuk memeriksa kondisi dan kelayakan operasional 2.140 kapal selama periode 1–30 November 2026. Pemeriksaan ini merupakan langkah persiapan guna memastikan keselamatan armada laut menjelang penyelenggaraan Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin menyampaikan bahwa pemeriksaan kelaiklautan kapal menjadi kewenangan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Marine Inspector yang telah memiliki kualifikasi serta kompetensi khusus di bidang keselamatan pelayaran.
Ia menjelaskan, kegiatan pemantauan kesiapan kapal yang dilakukan bersama berbagai instansi merupakan bentuk dukungan terhadap keselamatan transportasi laut. Namun, kegiatan tersebut tidak menggantikan kewenangan Marine Inspector dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian kelaiklautan kapal berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik perhatian dan keterlibatan berbagai instansi dalam memantau kesiapan keselamatan kapal menjelang Angkutan Nataru 2026/2027. Adapun pemeriksaan uji petik kelaiklautan kapal dilaksanakan oleh Marine Inspector sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang sudah kami tentukan,” ujar Samsuddin dalam keterangan resmi di Merak, Banten, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah kegiatan pemantauan fasilitas dan perlengkapan keselamatan pada dua kapal penyeberangan, yakni KMP Eirene dan KMP Portlink III, yang bersandar di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Jumat (30/10/2026).
Kegiatan pemantauan itu melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, TNI Angkatan Laut Banten, Ditpolairud Polda Banten, PT ASDP Indonesia Ferry, serta Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak.
Kolaborasi lintas instansi tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan kesiapan layanan penyeberangan, terutama menjelang peningkatan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun.
Samsuddin merinci, dari 2.140 kapal yang menjadi sasaran pemeriksaan, terdapat 511 kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro jarak jauh, dan 460 kapal Ro-Ro penyeberangan. Selain itu, pemeriksaan mencakup 162 kapal tradisional, 821 kapal wisata, serta 123 kapal cepat atau High Speed Craft (HSC).
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Ditjen Perhubungan Laut telah menyiapkan 1.132 personel Marine Inspector, yang terdiri atas 568 personel Tipe A dan 564 personel Tipe B.
Dukungan personel tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai jadwal dan kebutuhan. Dengan demikian, kondisi teknis kapal serta pemenuhan standar keselamatan dapat dipastikan sebelum armada digunakan untuk melayani masyarakat.
Pemeriksaan kelaiklautan kapal dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Aturan ini menjadi landasan dalam menetapkan kewenangan dan kualifikasi petugas yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan keselamatan kapal.
Melalui langkah tersebut, Kemenhub mengajak seluruh pemangku kepentingan angkutan laut untuk berperan aktif menjaga kesiapan armada dan memastikan seluruh operasional pelayaran mematuhi standar keselamatan.
Upaya pemeriksaan dan koordinasi ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan transportasi laut yang aman, tertib, dan lancar.









