
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi dinamika di lapangan terkait penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terhadap rencana pengoperasian kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).
Penolakan tersebut didasari kekhawatiran nelayan lokal bahwa penggunaan JHUB dapat mengganggu aktivitas penangkapan ikan mereka.
Menanggapi hal ini, KKP menegaskan bahwa penggunaan JHUB telah diatur secara ketat dan terukur guna menjamin keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus melindungi ruang tangkap nelayan kecil.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pengoperasian JHUB tidak dilakukan secara bebas. Seluruh kapal dan alat tangkap harus memenuhi persyaratan yang ketat serta hanya diizinkan beroperasi di zona dan titik koordinat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.
“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan koordinat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan, penguatan tata kelola perikanan tangkap nasional terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya ikan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, serta menjamin keadilan dan pemerataan bagi seluruh pelaku usaha perikanan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur penempatan alat tangkap di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa alat tangkap yang merusak seperti pukat harimau (trawl) dilarang, sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi tertentu yang telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lain.
Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan, KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap terkait pengoperasian kapal dengan JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penggunaan JHUB hanya diperbolehkan di titik koordinat yang telah ditentukan, wajib menggunakan spesifikasi alat tangkap sesuai ketentuan, serta harus memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain guna mencegah konflik.
KKP juga mewajibkan pelaku usaha menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, serta menghindari potensi gesekan dengan nelayan lokal. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum lainnya untuk memastikan kepatuhan.
Terkait informasi yang beredar, KKP mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi. KKP juga menegaskan bahwa kapal milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berbasis di PPN Merauke hingga saat ini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat beroperasi.
“Jika persyaratan tidak terpenuhi, izin tidak akan diterbitkan,” tegas Latif.
KKP bersama pihak pelabuhan dan dinas perikanan setempat juga membuka ruang dialog dengan nelayan di Merauke guna memastikan kebijakan dipahami secara menyeluruh dan menghindari kesalahpahaman.
Sementara itu, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi yang bertujuan mengembangkan potensi perikanan di Papua Selatan, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Pengaturan penggunaan JHUB merupakan bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya udang secara optimal dan perlindungan terhadap nelayan kecil.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan, terutama bagi nelayan lokal.








