Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Biometrik Nasional Mulai 1 Juli 2026

0
116
Foto: Kemkomdigi

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat perlindungan masyarakat seiring pesatnya aktivitas ekonomi dan sosial di ruang digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam merespons meningkatnya risiko kejahatan siber, penipuan, serta penyalahgunaan identitas.

“Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Pemerintah mencatat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai sekitar 81 persen wilayah, sementara layanan seluler menjangkau hingga 97 persen. Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap platform digital dan telepon seluler dinilai turut meningkatkan potensi risiko keamanan.

Selain itu, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) juga menghadirkan tantangan baru, khususnya terkait perlindungan data dan potensi kejahatan digital.

Selama ini, registrasi kartu SIM yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai tidak lagi memadai. Berbagai kasus menunjukkan adanya penyalahgunaan data untuk aktivasi nomor secara ilegal.

Salah satunya terungkap di Jawa Timur, di mana kartu SIM diaktifkan menggunakan data e-KTP dan KK yang diperoleh secara tidak sah. Praktik ini membuat nomor telepon menjadi tidak terpercaya dan rawan dimanfaatkan untuk penipuan.

Untuk itu, pemerintah mengandalkan teknologi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) guna memastikan identitas pengguna lebih akurat dan aman.

Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba sistem ini. Tiga operator besar—Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart—telah menerapkannya di gerai layanan selama lima bulan terakhir.

Hasilnya, sistem dinilai siap diimplementasikan secara nasional. Selain meningkatkan keamanan, proses registrasi juga lebih cepat dan praktis. Di sejumlah gerai, pendaftaran bahkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu menit melalui mesin layanan mandiri digital.

Melalui sistem ini, pelanggan juga dapat mengecek apakah NIK atau KK mereka digunakan untuk nomor lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pengguna dapat langsung meminta operator untuk menonaktifkan nomor tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong operator memperkuat sistem perlindungan terhadap penipuan digital atau scam. Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548 ribu laporan.

Setiap operator kini telah mengembangkan sistem keamanan anti-scam masing-masing. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan perlindungan pelanggan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan digital.

Ke depan, pemerintah juga akan membuka skema registrasi biometrik sukarela bagi nomor lama yang sudah aktif. Langkah ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memverifikasi ulang identitas sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan data pribadi.

Edwin menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk membangun rasa aman dalam komunikasi dan transaksi digital.

“Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti jika masyarakat tidak percaya dengan pihak yang mereka ajak bertransaksi dan berkomunikasi,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional secara berkelanjutan.