Pemerintah Perketat Tata Kelola DHE SDA, Eksportir Pertambangan Dapat Fasilitas Khusus

0
203
Foto: Kemenko Perekonomian

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah terus menyempurnakan tata kelola Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Penyempurnaan terbaru dilakukan melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui kegiatan Sosialisasi Implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/8/2026). Kegiatan digelar secara hibrida dan melibatkan pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, serta kamar dagang asing.

Forum tersebut dibuka Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan menghadirkan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia. Sosialisasi sekaligus menjadi sarana penyampaian kepada publik mengenai empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A, yakni penetapan negara yang memenuhi kriteria, kriteria eksportir, bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pertukaran data untuk menetapkan daftar eksportir yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Dari PP 36/2023 ke Penyempurnaan Kebijakan

Pengaturan DHE SDA pada dasarnya bukan kebijakan baru. Pemerintah pertama kali memperkuat kerangka pengelolaannya melalui PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

PP tersebut menjadi landasan penting dalam mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan hasil devisa ke dalam sistem keuangan nasional. Kebijakan ini dirancang agar devisa yang dihasilkan dari ekspor sumber daya alam tidak hanya berada di luar negeri, tetapi dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik.

DHE SDA memiliki peran strategis karena berkaitan dengan ketersediaan valuta asing, stabilitas nilai tukar rupiah, likuiditas sektor keuangan, serta pembiayaan kegiatan ekonomi di dalam negeri. Karena itu, kebijakan pemerintah tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan eksportir, tetapi juga memastikan devisa tersebut dapat mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Dalam perkembangannya, ketentuan dalam PP 36/2023 terus disempurnakan menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan pengelolaan devisa nasional. Perubahan tersebut antara lain dituangkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 dan kemudian PP Nomor 21 Tahun 2026.

Dengan demikian, implementasi Pasal 18A menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan kebijakan DHE SDA yang semakin diarahkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan stabilitas ekonomi nasional dan kebutuhan dunia usaha.

Tiga Sasaran Utama DHE SDA

Secara umum, pengaturan DHE SDA merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kebijakan tersebut memiliki setidaknya tiga sasaran utama. Pertama, memperkuat stabilitas makroekonomi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Kedua, menyediakan sumber pembiayaan bagi pembangunan, terutama investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Ketiga, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari sektor pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.

Dalam ketentuan yang berlaku, eksportir diwajibkan merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Untuk penempatannya, terdapat perbedaan ketentuan antara sektor migas dan nonmigas.

Sektor migas dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen selama minimal tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan. Penempatan tersebut dilakukan melalui Bank Devisa BUMN.

Untuk DHE SDA nonmigas, pemerintah tetap memberikan ruang penggunaan dana untuk sejumlah kebutuhan, antara lain penukaran ke rupiah, pembayaran kewajiban kepada pemerintah berupa pajak dan PNBP, pembayaran dividen dalam valuta asing, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja, dengan ketentuan dana tetap berada dalam Rekening Khusus valas.

Pasal 18A Beri Pilihan bagi Eksportir Pertambangan

Pasal 18A PP 21/2026 menghadirkan ketentuan khusus bagi DHE SDA yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman dan kesepakatan perdagangan tertentu.

Fasilitas tersebut ditujukan bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan. Eksportir yang memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama sekurang-kurangnya tiga bulan sejak dana ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Berbeda dari ketentuan umum sebelumnya, penempatan dalam skema ini dapat dilakukan pada bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Penukaran DHE SDA ke rupiah juga dapat dilakukan melalui bank devisa tersebut.

Keputusan mengenai implementasi Pasal 18A sebelumnya telah disepakati melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026.

Lima Negara Masuk Kriteria

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria untuk pelaksanaan Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Pemilihan tersebut didasarkan pada posisi kelima negara sebagai sumber investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia. Selain itu, negara-negara tersebut memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman dan kesepakatan perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18A.

Dengan menggunakan negara asal investasi terbesar sebagai salah satu dasar, pemerintah berharap fasilitas tersebut dapat diarahkan secara lebih tepat kepada sumber investasi yang memiliki kontribusi signifikan terhadap sektor pertambangan nasional.

Hanya Eksportir dengan Kriteria Tertentu

Tidak semua perusahaan pertambangan dapat secara otomatis memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Pemerintah menetapkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026.

Pertama, eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas dan menjalankan kegiatan usaha di sektor pertambangan. Kedua, perusahaan tersebut harus memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan pemerintah. Ketiga, pemegang saham tersebut harus memiliki porsi kepemilikan sedikitnya 10 persen.

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP yang teridentifikasi sebagai eksportir pertambangan migas dan nonmigas.

Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Hasilnya, sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen memenuhi kriteria Pasal 18A.

Daftar eksportir yang memenuhi persyaratan akan menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor mulai September 2026. Daftar tersebut akan diumumkan melalui laman resmi Bank Indonesia dan direviu secara berkala setiap bulan.

15 Bank Devisa Disiapkan

Untuk mendukung pelaksanaan fasilitas Pasal 18A, pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA. Jumlah tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Bank devisa BUMN yang ditetapkan adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.

Sementara itu, bank devisa non-BUMN yang ditetapkan meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Fasilitas Bersifat Opsional

Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 18A merupakan fasilitas dan bukan kewajiban tambahan. Artinya, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria dapat memilih untuk memanfaatkannya ataupun tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA.

Bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, kewajiban penempatan DHE SDA adalah minimal 30 persen selama sedikitnya tiga bulan. Sementara eksportir yang tidak menggunakan fasilitas tersebut tetap mengikuti ketentuan umum, yakni penempatan 100 persen selama minimal 12 bulan untuk pertambangan nonmigas atau minimal 30 persen selama tiga bulan untuk pertambangan migas.

Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas Pasal 18A wajib menyampaikan pernyataan kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Jika tidak ada pernyataan, eksportir dianggap memilih untuk menggunakan fasilitas Pasal 18A.

Pilihan tersebut juga bersifat satu kali dan fasilitasnya merupakan satu paket yang tidak dapat dipisahkan, baik dari sisi besaran penempatan, jangka waktu maupun bank tempat penempatan.

Berlaku Mulai September 2026

Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor sejak 1 September 2026.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahap pertama atau masa transisi bersama kementerian dan lembaga terkait. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah implementasi berikutnya.

Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan dan keterlibatan kementerian/lembaga serta dunia usaha, terutama dalam penyediaan dan integrasi data. Langkah tersebut diperlukan agar pengawasan DHE SDA dapat dilakukan secara lebih akurat sekaligus memberikan kepastian bagi eksportir.

Dengan rangkaian penyempurnaan tersebut, kebijakan DHE SDA bergerak dari sekadar kewajiban repatriasi dan penempatan devisa menuju tata kelola yang lebih terintegrasi. Pemerintah berupaya menjaga agar devisa hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian domestik, tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha dan dinamika perdagangan internasional.